Halo #SobatInkasa.
Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-74.
Dengan Tema : “PT. INKASA ALUMINIUM” dan Sub Tema : “Fotografi inkasa ”
Sumber : https://inkasaaluminium.com
Pengertian Fotografi adalah adalah seni atau proses penghasilan gambar dan cahaya pada film. Memang benar, kebanyakan jika anda mencari pengertian fotografi jawabannya hampir sama semua yaitu proses melukis dengan menggunakan media cahaya. Tetapi yang paling utama adalah bagaimana cara mendalami seni fotografi tersebut. Setelah mengetahui pengertian fotografi secara umum, lalu apa yang ada di pikiran anda tentang fotografi ?
Fotografi adalah sebuah kegiatan atau proses menghasilkan suatu seni gambar/foto melalui media cahaya dengan alat yang disebut kamera dengan maksud dan tujuan tertentu.
Sumber : https://inkasaaluminium.com
Pengertian Fotografi Adalah Seni
Bila pengertian fotografi adalah proses seni melukis dengan media cahaya, maka setiap orang bisa melakukan kegiatan fotografi jika mempunyai sebuah kamera, tetapi apakah semua orang dapat menghasilkan sebuah seni ?
Seni adalah sesuatu yang diciptakan manusia yang mengandung unsur keindahan atau intisari dari kreativitas.
Seni yang paling utama dalam fotografi adalah komposisi, dengan komposisi yang baik maka foto yang dihasilkan akan mempunyai makna dan cerita yang bisa disampaikan.
Sumber : https://inkasaaluminium.com
Sumber : https://inkasaaluminium.com
Kesimpulan
Fotografi adalah adalah kegiatan seni, dan jenis fotografi ada bermacam-macam. Untuk itu dibutuhkan seorang fotografer yang betul-betul mengerti seni dan jenis fotografi yang ada pada dirinya.Tetap semangat belajar fotografi dan tingkatkan kualitas fotografi Indonesia.




Kepada yth,
BalasHapusPerusahaan Konstruksi / Kontraktor / BUMN / SWASTA
Di Tempat
Up :Pimpinan/Bag Finance
Perihal :Penawaran Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Non Collateral
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION adalah Perusahaan Jasa Bank Garansi & Surety Bond yang telah Resmi dipercaya sebagai AGEN RESMI yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dalam memberikan Pelayanan maksimal & Fasilitas Kemudahan, Proses Cepat,Komitment dan Tanpa Agunan dalam penerbitan Bank Garansi & Surrety Bond yang kami terbitkan dan telah diterima di Instansi Pemerintah dan Swasta, BUMN, BUMD, BUMS, PLN, CONOCO, CHEVRON, PERTAMINA, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA, Dll. Yang sudah terjamin keabsahannya melalui proses chek langsung ke pihak Asuransi dan Bank Penerbit :
Jasa Jaminan yg Kami Tawarkan
1. Bank Garansi (BG)
2. Surety Bond
3. General Insurance
4. Konsurcium Asuransi
5. Contractors All Risks (CAR)
6. Erection All Risk (EAR)
7. Comprehensive General Liablity (CGL)
8. All Risk Cargo Insurance
Jenis Jaminan (Bank Garansi & Surety Bond)
1. Jaminan Penawaran / Bid Bond
2. Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
3. Jaminan Uang Muka / Payment Bond (DP)
4. Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond
Demikianlah surat penawaran yang dapat kami sampaikan. Semoga ini merupakan langkah awal kita untuk menjalin kerjasama dengan baik dan dapat berkesinambungan di masa yang akan datang. Atas perhatian dan pertimbangan nya kami ucapkan terimakasih.
Informasi lebih lanjut mengenai Rate/Harga hubungi :
M.Rizki pratama.SE
Handphone/Whatshap : 0823 1093 9477
Office : 021 22481531
Jl.Cipinang Bunder, Komplek Kahakiman Cipinang NO.19, Jakarta Timur 13240